BRONDONG, iNewsLamongan.id - Kecelakaan maut terjadi di jalur Pantura Deandles, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10/2026) malam. Insiden yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, termasuk seorang balita berusia tiga tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal saksi, mobil berwarna biru bernomor polisi N 1459 A diduga melaju secara zig-zag sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut. Mobil dikemudikan M.A. (47), warga Kecamatan Paciran, yang saat itu melaju dari arah barat menuju timur.
Sepeda motor yang menjadi korban tabrakan dikendarai Z (47), perempuan warga Kecamatan Brondong. Pengendara tersebut membonceng dua anak, masing-masing berinisial AN (9) dan A (3).
"Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor wanita inisial Z (47) dan salah satu penumpang balita, A (3), mengalami cedera pada bagian kepala dan meninggal dunia." kata IPDA M Hamzaid.
Sementara itu, AN (9) mengalami luka lecet di bagian kening. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai menabrak sepeda motor, pengemudi mobil diduga tidak menghentikan kendaraannya. Namun, sekitar dua hingga tiga kilometer dari lokasi kejadian, pengemudi berhasil diamankan bersama warga.
Selanjutnya, pengemudi dibawa ke Mapolsek Brondong sebelum diserahkan kepada Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan kecelakaan tersebut, jajaran Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi untuk kepentingan penyelidikan.
IPDA M. Hamzaid mengatakan, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi mengendarai mobil secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga konsentrasi, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengguna jalan diingatkan tidak mengemudikan kendaraan apabila berada di bawah pengaruh minuman keras atau dalam kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
