PUCUK, iNewsLamongan.id - Tantangan duel yang berawal dari media sosial berujung aksi kekerasan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam insiden tersebut, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ZA mengalami luka bacok di bagian punggung hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berstatus anak.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan bermula dari tantangan duel yang diunggah melalui media sosial dan ditujukan kepada sebuah komunitas. Tantangan tersebut kemudian mendapat respons dari kelompok lain hingga kedua pihak sepakat bertemu.
“Peristiwa ini bermula dari tantangan duel melalui media sosial yang kemudian direspons kelompok lain hingga berujung pada pertemuan dua kelompok di wilayah Kecamatan Pucuk,” ujar Jodi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/26).
Pertemuan kedua kelompok tersebut berujung bentrokan. Menurut keterangan Wakapolres, kelompok yang datang dari arah barat diduga membawa senjata tajam dan menyerang kelompok lawan.
Situasi semakin memanas hingga sebagian anggota kelompok yang diserang melarikan diri. Namun, beberapa orang yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran pengeroyokan, termasuk ZA yang mengalami luka bacok di punggung serta luka akibat benda tumpul.
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Sukodadi. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, ZA kemudian dirujuk ke RS Bedah Mitra Lamongan.
Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga menyebut adanya ketentuan perlindungan anak yang akan diterapkan terhadap pelaku di bawah umur, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
“Polres Lamongan masih menangani perkara ini untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Jodi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dipicu perselisihan di media sosial. Ia juga meminta para remaja menghindari aktivitas di luar rumah hingga larut malam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Lamongan akan mengintensifkan patroli melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi bentrokan antarkelompok serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
