LAMONGAN, INewsLamongan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 28,35 gram.
Pengungkapan ini juga mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamongan hingga Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 pak plastik klip kosong, satu dompet, serta satu alat isap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Tiga Perkara Menonjol, Sabu 16,23 Gram Terungkap hingga Jombang
Dari lima perkara yang diungkap, polisi mencatat tiga kasus sebagai pengungkapan menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan, dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka berinisial AH, berusia 19 tahun, dan RBS, berusia 24 tahun. Dari perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,23 gram.
Pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka turut mengarah ke wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Berdasarkan keterangan kepolisian, AH dan RBS diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu menggunakan modus sistem ranjau dan transaksi secara langsung.
Keduanya diduga menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkap Hamzaid.
Modus sistem ranjau dilakukan dengan menempatkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pihak yang dituju. Sementara itu, penjualan langsung dilakukan melalui penyerahan barang kepada pembeli.
Tersangka Berasal dari Berbagai Latar Belakang Pekerjaan
Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Di antaranya sopir, nelayan, pedagang, dan karyawan swasta.
Adapun lokasi perkara yang disebutkan dalam pengungkapan tersebut meliputi Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran di Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan Kesamben di Kabupaten Jombang.
Polres Lamongan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial A yang telah masuk DPO.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar, terutama karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegas Hamzaid.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Proses hukum dan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
