Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tuban Ditemukan Tewas di Rumah Desa Tlogosadang Paciran, Polisi Selidiki Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pemuda Ditangkap Usai Keroyok Pengendara di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan

Rabu, 30 September 2026 | 13:50 WIB
  • author Atmo
Dua Pemuda Ditangkap Usai Keroyok Pengendara di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan
Kedua tersangka diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Mereka diamankan di rumah masing-masing. (Foto: Istimewa)

KARANGGENENG, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Dua pemuda ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban berinisial MRF bersama saksi AA saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.

Namun, saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar delapan orang.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah," kata Hamzaid, Rabu (30/9/2026).

Hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lamongan kemudian mengarah kepada dua tersangka. Keduanya yakni WG, 19, warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS, 18, yang juga warga Kecamatan Karanggeneng.

WG diduga menyabetkan selang air satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sementara VTS diduga melempar batu satu kali yang mengenai pipi kanan korban.

Kedua tersangka diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah petugas mengetahui keberadaan mereka di rumah masing-masing.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu kapur.

Hamzaid mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

"Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," imbau Hamzaid.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut