Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Sabu Bermodus Ranjau Terungkap, Polres Lamongan Buru Satu DPO
Advertisement . Scroll to see content

Sedan Tabrak Pohon di Jalan Raya Deandles Lamongan, Pengemudi Alami Cedera Kepala Fatal

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:56 WIB
  • author Atmo
Sedan Tabrak Pohon di Jalan Raya Deandles Lamongan, Pengemudi Alami Cedera Kepala Fatal
Mobil sedan bernomor polisi L-1516-I yang dikemudikan NA (52), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan usai kecelakaan. (Foto: Istimewa)

PACIRAN, iNewsLamongan.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Deandles, tepatnya di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebuah mobil sedan menabrak pohon di tepi jalan setelah diduga oleng saat hendak mendahului sepeda motor. Pengemudi mobil tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mobil sedan bernomor polisi L-1516-I itu dikemudikan NA (52), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W., S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mobil melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi berusaha mendahului sepeda motor yang belum diketahui identitasnya.

Namun, saat melakukan manuver tersebut, mobil diduga kehilangan kendali hingga oleng ke kanan dan menabrak pohon di bahu jalan.

“Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami cedera kepala hingga meninggal dunia di lokasi,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan penanganan kecelakaan, mengevakuasi korban ke RS Suyudi Paciran untuk keperluan visum, serta mengamankan kendaraan dan lokasi kejadian. Petugas juga mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan.

Akibat benturan keras tersebut, mobil mengalami kerusakan pada bagian depan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengguna jalan diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, memastikan situasi aman sebelum mendahului kendaraan lain, serta tetap berkonsentrasi selama perjalanan.

Kepolisian mengingatkan bahwa manuver mendahului yang tidak memperhitungkan kondisi lalu lintas dan ruang gerak kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

 

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut