LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Modifikasi ekstrem pada sepeda motor tak hanya soal tampilan yang mencolok. Jika perubahan bentuk kendaraan mengabaikan aturan teknis dan keselamatan, pemiliknya bisa berurusan dengan polisi. Hal ini dialami sebuah Vespa modifikasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tampil nyentrik dengan bentuk menyerupai tank.
Vespa yang memiliki tampilan tidak biasa tersebut menjadi salah satu kendaraan yang ditindak Satlantas Polres Lamongan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Bukan sekadar bentuknya yang ekstrem, kendaraan ini juga ditemukan melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. mengungkapkan, petugas menemukan beberapa pelanggaran pada Vespa tersebut. Di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak adanya kaca spion, serta penambahan rangka dan komponen yang mengubah bentuk asli kendaraan.
Yang tak kalah mencolok, pelat nomor Vespa tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi sebagaimana mestinya. Sebagai gantinya, terdapat tulisan "Timbang Mlaku" pada bagian pelat nomor kendaraan.
Menurut Made, berbagai pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan. Vespa modifikasi ekstrem itu akhirnya dikenai tilang manual.
Bagi para penggemar otomotif, modifikasi memang menjadi salah satu cara untuk mengekspresikan kreativitas dan karakter pemilik kendaraan. Namun, perubahan desain tetap harus memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Penambahan rangka dan komponen yang mengubah bentuk kendaraan perlu memperhatikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Begitu pula perangkat keselamatan, seperti kaca spion, yang berfungsi membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di belakang kendaraan.
Penggunaan knalpot tidak standar juga menjadi perhatian polisi. Selain berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, komponen tersebut dapat menjadi dasar penindakan apabila tidak memenuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor.
"Penindakan terhadap Vespa modifikasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Lamongan. Petugas tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, tetapi juga kendaraan dengan kelengkapan dan spesifikasi yang tidak sesuai aturan," kata Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Lamongan bersama polsek jajaran mengamankan 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan di jalan raya.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Made mengatakan, KRYD merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya. Polisi juga menyoroti indikasi pelanggaran yang dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski penindakan elektronik telah diterapkan, pengawasan langsung masih diperlukan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem ETLE dan memiliki potensi pelanggaran lalu lintas.
Penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Satlantas Polres Lamongan mengimbau masyarakat, termasuk para penghobi modifikasi kendaraan, agar tetap memperhatikan kelengkapan dan keselamatan saat berkendara. Kendaraan yang digunakan di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis, dilengkapi perangkat keselamatan, serta menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
Imbauan tersebut semakin penting menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
"Kami harap para pengendara tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Dengan begitu, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," pungkas Kasat Lantas.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
