LAMONGAN, iNewsLamongan.id – Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/10/2026). Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama triwulan kedua hingga Oktober 2026. Nilai barang mencapai sekitar Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai, perlindungan masyarakat, penciptaan persaingan usaha yang sehat, serta pengamanan penerimaan negara.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga turut membantu penindakan di lapangan.
"Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat," kata Yuhronur.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi petugas untuk mengidentifikasi dan menindak dugaan peredaran rokok ilegal.
Karena itu, Pemkab Lamongan bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal.
"Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai," tegasnya.
Yuhronur menambahkan, koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni revenue collector atau pengumpul penerimaan negara dan community protector atau pelindung masyarakat.
"Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal," ujarnya.
Agus menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena produk tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana rokok legal. Selain itu, peredaran produk ilegal juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
"Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair," jelasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor. Bea Cukai Gresik terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPKNL, dan pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Adapun nilai 835.823 batang rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp600 juta, yang dihitung berdasarkan kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan atas produk tersebut.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan barang kena cukai ilegal di Lamongan, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
