Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Empat Kecamatan di Lamongan
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan berhasil mengamankan sebanyak 6.776 batang rokok ilegal, Rabu (26/8/2026).
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, Operasi gabungan tersebut menyasar Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lamongan.
"Dari hasil operasi, sebanyak 2.652 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sukodadi. Sementara di Kecamatan Kedungpring ditemukan 3.700 batang dan di Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang," kata Ahmad Erwin Anedi.
Sedangkan di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Ribuan batang rokok yang diamankan tersebut diketahui melanggar sejumlah ketentuan cukai. Pelanggaran itu meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan akan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Khusus rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, barang tersebut disita sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menggencarkan pemberantasan peredaran BKC ilegal sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan cukai.
"Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara. Selain itu, keberadaannya juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai aturan," ujar Kasatpol PP
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemberantasan BKC ilegal juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil, serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan.
Editor : Abdul Wakhid