Motor Dikira Hilang, Warga Lamongan Baru Ingat Lupa Diparkir 3 Hari di Depan Retail
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Sebuah laporan kehilangan sepeda motor di Kabupaten Lamongan terungkap dengan cara tak terduga. Sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi W 6409 NDK yang sempat dilaporkan hilang ternyata tidak dicuri, melainkan lupa ditinggalkan pemiliknya di depan sebuah toko retail.
Peristiwa unik ini bermula ketika seorang pegawai toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan, melaporkan keberadaan sepeda motor yang terparkir selama hampir tiga hari melalui Call Center 110, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB.
Motor tersebut berada di lokasi tanpa diketahui siapa pemiliknya dan tidak kunjung diambil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Polres Lamongan IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan sementara sepeda motor tersebut ke Mapolres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan dan menemukan adanya laporan kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi yang sama.
Petugas pun menghubungi pelapor berinisial MMN (30), yang sebelumnya melaporkan motornya hilang setelah tidak menemukan kendaraan tersebut di parkiran kos.
"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan retail," jelasnya.
Keterangan tersebut akhirnya mengungkap misteri laporan kehilangan sepeda motor itu. Motor yang semula diduga hilang ternyata selama ini masih terparkir di depan toko retail.
Pada Senin (31/8/2026), MMN datang ke Polres Lamongan untuk memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya. Setelah proses pengecekan, sepeda motor kemudian diserahkan kembali kepada pemilik oleh petugas Pamapta yang didampingi personel Satreskrim.
Polres Lamongan juga mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110.
"Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian," pungkas IPDA Hamzaid.
Editor : Abdul Wakhid