get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Rel di Lamongan, KAI Daop 8 Himbau Warga Gunakan Jalur Alternatif

Negara Rugi Rp492 Juta, Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:44 WIB
header img
Forkompimda melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kejari Lamongan, Selasa (29/7/2025). Foto: iNewsLamongan.id/M Bangkit

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menyebabkan kerugian negara hingga Rp492.452.239. Tindakan tegas pun diambil oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan dengan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (29/7/2025).

Dalam kegiatan itu, sebanyak 506.224 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta 66 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan bersama instansi daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, sejak Juli 2024 hingga Maret 2025.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp775.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239, ini bukti komitmen kami memerangi rokok ilegal,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa wilayah Gresik dan Lamongan menjadi jalur distribusi utama rokok ilegal. Hingga minggu lalu, penindakan sudah menyasar 14 juta batang rokok ilegal, termasuk di jalur tol.

Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa aksi pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Ia menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mewajibkan pemerintah daerah mengelola dana tersebut untuk mendukung berbagai sektor, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Setiap tahun Lamongan mengelola tidak kurang dari Rp70 hingga Rp80 miliar dari DBHCHT,” kata Yuhronur.

Seluruh barang ilegal yang telah dimusnahkan akan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, hingga benar-benar tidak memiliki nilai ekonomis.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut