Santunan Korban Ledakan Blesscon Diserahkan, Pemkab Lamongan Evaluasi K3 Perusahaan

Atmo
Bupati Lamongan menyerahkan bantuan pada korban ledakan di PT SPS pada Selasa siang (22/9/2026). (Foto: Istimewa)

BABAT, iNewsLamongan.id - Keluarga korban kecelakaan kerja di lingkungan PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon mulai menerima santunan jaminan kecelakaan kerja. Santunan diserahkan langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat mendatangi rumah keluarga korban, Selasa (22/9/2026).

Kunjungan dilakukan di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, dan Dusun Celengan, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio. Selain menyampaikan belasungkawa, Yuhronur memastikan hak keluarga korban, termasuk keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka, tetap mendapat perhatian.

Yuhronur mengatakan, santunan yang diserahkan berasal dari klaim BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya mencapai sekitar Rp177 juta untuk keluarga korban di Banaran dan lebih dari Rp230 juta untuk keluarga korban di Sugio.

“Pemerintah Kabupaten Lamongan turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa. Hari ini kita juga memberikan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, yang pertama di Banaran sekitar Rp177 juta, dan di Sugio lebih dari Rp230 juta,” kata Yuhronur.

Menurut dia, perlindungan terhadap keluarga korban tidak berhenti pada pemberian santunan. Keberlanjutan pendidikan anak-anak korban juga menjadi perhatian.

“Ini selain untuk asuransi tenaga kerja juga untuk pendidikan anaknya. Perusahaan juga memberikan jaminan bagi kelangsungan pendidikan anaknya sampai nanti kuliah, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di tengah proses pemulihan keluarga korban, Pemkab Lamongan juga akan memperkuat pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.

Yuhronur meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di Lamongan, terutama terkait kondisi serta kelayakan peralatan kerja.

“Berikutnya Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi dan memonitor perusahaan-perusahaan, alat-alat kerja supaya dicek secara periodik agar tidak membahayakan pekerja, karena kita selalu menekankan K3,” tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai evaluasi setelah kecelakaan kerja di lingkungan PT SPS yang menimbulkan korban jiwa dan luka bakar. Pemkab Lamongan berharap pemeriksaan berkala terhadap peralatan dan penerapan prosedur keselamatan dapat mencegah kejadian serupa.

Kecelakaan kerja di lingkungan PT Superior Prima Sukses berdampak terhadap tujuh pekerja. Lima orang meninggal dunia, sedangkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan.

Dua korban luka bakar yakni Sigit Kamseno, yang mengalami luka bakar hingga 95 persen dan menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Sementara Andika Dwi Ramadhan mengalami luka bakar 35 persen dan dirawat di Rumah Sakit Katolik St Vincentius a Paulo Surabaya.

Lima korban meninggal dunia masing-masing M. Sahrul Fahmi (25), Imam Sugiono (34), Robith Fatahillah, Mas Fiqih, dan Akhmad Arif Wijaya.

Para korban berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Babat, Kedungpring, Laren, Lamongan, hingga Mojokerto.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network