Korupsi Proyek Gedung Lamongan: Kerugian Negara Tembus Rp 35,7 Miliar
JAKARTA, iNewsLamongan.id - Kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar memasuki babak baru. KPK resmi menahan tiga tersangka utama setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Selasa (2/6/2026) malam.
Pihak KPK menegaskan bahwa angka kerugian negara yang mencapai Rp 35,7 miliar ini disebabkan oleh manipulasi volume dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar kontrak.
Ketiga orang yang langsung ditahan petugas malam ini adalah SKM selaku PPK Dinas Perumahan Rakyat Lamongan 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH selaku Manager Divisi Regional 3. Adapun tersangka lain berinisial MYM masih diburu karena tidak hadir memenuhi panggilan.
Menurut penyidik, mega proyek beranggaran kontrak Rp 151,2 miliar ini sudah cacat hukum sejak masa perencanaan. Tersangka ABD disinyalir sudah dikunci sebagai pemenang kontraktor sebelum lelang resmi dibuka, sementara tersangka SKM ikut menerima aliran dana dari pihak pemenang.
Akibat penyimpangan struktural ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 35,7 miliar akibat kualitas gedung yang di bawah standar baku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar