Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tuban Ditemukan Tewas di Rumah Desa Tlogosadang Paciran, Polisi Selidiki Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok Masuk Penjara, 5 Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba di Lamongan

Jum'at, 04 September 2026 | 21:22 WIB
  • author M Bangkit Al Khuluq
Tak Kapok Masuk Penjara, 5 Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba di Lamongan
Barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tumpas 2026 oleh Polres Lamongan sebanyak 32,18 gram sabu. (Foto: M Bangkit)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Tumpas 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 12 Agustus hingga 3 September 2026 tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, lima di antaranya merupakan residivis.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan, kelima residivis tersebut masing-masing berinisial M alias CE-EM, residivis kasus narkotika tahun 2020; MS, residivis narkotika tahun 2020; AM, residivis narkotika tahun 2018; BR, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2004; serta DAW, residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2007.

Salah satu residivis, M alias CE-EM, kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,8 gram dari kasus tersebut bersama para tersangka lain yang terlibat.

"Dari kelima belas tersangka ada lima tersangka residivis, inisial M, kemudian MS, AM, BR dan DAW. Ini untuk tahun yang tindak pidana sebelumnya beragam, dari 2004, 2007, 2018, dan 2020," ujar Kompol Jodi saat jumpa pers, Jumat (4/9/2026).

Dalam Operasi Tumpas 2026, polisi menyita total 32,18 gram sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, di antaranya 14 unit telepon genggam berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, uang tunai senilai Rp690.000, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

"Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka. Sebanyak 14 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Untuk total barang bukti yang diamankan, kami dapat mengamankan 32,18 gram sabu dan barang bukti lainnya," tambahnya.

Dari total penindakan tersebut, Polres Lamongan mengklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 45.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta. Hal ini menunjukkan peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan, meliputi Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong hingga Deket.

Petugas juga melakukan pengembangan kasus hingga wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan hasil pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Mantup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut