41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Gratis, Ada Peserta Berusia 74 Tahun
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026. Menariknya, peserta program ini berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pasangan berusia 18 tahun hingga pasangan yang telah memasuki usia lanjut.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama TP PKK, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan tersebut berlangsung di Pendopo Lokatantra, Kamis (20/8/2026).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti rangkaian proses isbat nikah sekaligus menerima dokumen pernikahan dan kependudukan.
Menurut Yuhronur, program tersebut bukan sekadar meresmikan status pernikahan secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak sipil masyarakat terlindungi.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta. Hari ini menjadi momen penting karena semua pasangan yang mengikuti isbat nikah telah mendapatkan surat nikah dan kepastian hukum. Surat nikah dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting, karena perjalanan keluarga dan anak-anak ke depan membutuhkan dokumen kependudukan diakui negara,” tutur Pak Yes.
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen kependudukan akan memberikan kemudahan bagi keluarga dalam mengakses berbagai pelayanan publik, seperti BPJS hingga layanan pendidikan bagi anak.
“Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan tentunya menentukan masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto mengatakan, jumlah peserta Isbat Nikah Terpadu tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari 52 pasangan yang mengajukan diri, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan dapat mengikuti proses isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan.
Tahapan program tersebut diawali sosialisasi pada 6 Mei 2026. Pendaftaran dibuka mulai 7 Mei hingga 30 Juni, kemudian pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama dilakukan pada 10-11 Juli. Adapun persidangan digelar selama tiga hari, yakni 27-29 Juli 2026.
“Peserta merupakan warga Lamongan atau berdomisili di Lamongan. Jumlah pasangan ada 41 pasangan, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Joko.
Tak berhenti pada penetapan status pernikahan, program terpadu ini juga memberikan sejumlah dokumen penting kepada peserta. Mereka memperoleh layanan isbat nikah gratis, buku nikah, KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran anak.
TP PKK Kabupaten Lamongan turut memberikan fasilitas rias dan penyewaan busana bagi pasangan peserta. Mereka juga mendapatkan seserahan pernikahan.
Dari puluhan pasangan tersebut, terdapat kisah menarik dari peserta dengan rentang usia yang cukup jauh. Pasangan tertua berasal dari Kecamatan Tikung, yakni Atrap yang berusia 74 tahun 2 bulan dan Lina yang berusia 66 tahun.
Sedangkan pasangan termuda berasal dari Kecamatan Kembangbahu. Mereka adalah Moch. Arvan Dika Susanto yang berusia 19 tahun 2 bulan dan Anzely Saista Putri yang berusia 18 tahun 1 bulan.
Selain itu, Pemkab Lamongan memberikan penghargaan kepada kecamatan dan KUA yang mengikutsertakan peserta isbat nikah terbanyak. Kecamatan Brondong menjadi yang terbanyak dengan 11 pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan tujuh pasangan.
Program ini menunjukkan bahwa legalitas pernikahan tidak hanya berkaitan dengan status pasangan, tetapi juga menjadi pintu bagi keluarga untuk mendapatkan pengakuan administrasi negara serta berbagai hak layanan publik.
Editor : Abdul Wakhid