BREAKING NEWS KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
JAKARTA, iNewsLamongan.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur, resmi dijebloskan ke tahanan oleh KPK pada Selasa (2/6/2026) malam. Ketiganya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.
Ketiga orang yang ditahan tersebut masing-masing adalah SKM yang merupakan PPK Dinas Perumahan Rakyat Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, dan HDH selaku GM Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Adapun satu tersangka lain berinisial MYM selaku Komite Manajemen Proyek belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.
Ketika berjalan menuju mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memprotes tuduhan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan dua kali audit yang dilakukan oleh BPK, proyek gedung tersebut bersih dan tidak menimbulkan kerugian negara sama sekali.
Perkara ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK sejak tahun 2023 lalu terkait proyek tahun anggaran 2017-2019.
Dalam proses pengumpulan barang bukti, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan, di antaranya Kantor Dinas PUPR serta beberapa perusahaan swasta mitra proyek.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar