Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Pengeroyokan Selama Operasi Pekat Semeru II

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap lima kasus pengeroyokan di sejumlah wilayah berbeda. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa saja yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sugio pada Jumat, 18 April 2025. Korban, seorang remaja berinisial DGP (17), tengah memperbaiki sepeda motor di depan rumah bersama adiknya. Tiba-tiba, sekelompok massa konvoi yang melintas melempar batu ke arah rumahnya. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku merasa tersinggung karena mengira korban mengejek mereka.
Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka serius dan rumahnya mengalami kerusakan. Dua orang pelaku berinisial MRR (18) dan AS (23), keduanya warga Bojonegoro, berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua hoodie.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, di Dusun Bagel, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi. Seorang pemuda berinisial MR (20) dikeroyok oleh rombongan yang tengah melakukan patroli sahur. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu pelaku berinisial YRA (22), warga setempat. Satu buah batu paving yang digunakan untuk menyerang korban turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dititipkan di Lapas Lamongan.
Insiden ketiga terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Lamongan. Terduga pelaku DAP (22) bersama sekitar 10 orang lain mendatangi dua korban berinisial WR (27) dan MAI (23). Aksi kekerasan dipicu oleh masalah pribadi yang belum diketahui secara rinci. DAP kini telah diamankan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, memasuki tahap dua dalam proses hukum.
Kasus keempat terjadi di sebuah angkringan di Kecamatan Lamongan pada Minggu, 27 April 2025. Sedikitnya 15 orang melakukan penyerangan terhadap lima korban, salah satunya perempuan. Para korban berinisial ADM (48), RCAF (20), SFA (25), MH (23), dan RNC (19). Satu orang pelaku berinisial RDFL (23) berhasil ditangkap.
Dari lima kasus yang diungkap, seluruh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." Jika akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga tujuh tahun.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan konflik melalui jalur yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama menjelang musim libur panjang dan kegiatan keagamaan yang kerap disalahgunakan sebagai dalih untuk aksi kekerasan massal.
Editor : Abdul Wakhid