get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggalkan Jejak di Lamongan, Pelaku Curanmor Dicokok di Bali

Remaja Pucuk Lamongan Ditangkap, Lakukan Asusila terhadap Perempuan Disabilitas

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:38 WIB
header img
Gambar ilustrasi polisi mengamankan pelaku. (Foto: Ilustrasi)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang remaja berinisial MS (18), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kabupaten Sidoarjo berinisial EDN (20).

Tak hanya melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga tega menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo, Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban menerima pengakuan dari anaknya terkait dugaan tindak asusila yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Rabu (25/2/2026).

Berawal dari Perkenalan di Instagram

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkenalan antara pelaku dan korban bermula melalui media sosial Instagram. Setelah berkomunikasi secara daring, pelaku kemudian menjemput korban dengan alasan mengajak berjalan-jalan.

Namun, alih-alih sekadar bertemu, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Pucuk. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila secara paksa di kamar tidur.

Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan keterbatasan intelektual, sehingga tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal.

“Korban sempat melawan, tetapi karena memiliki keterbatasan mental, perlawanan tidak maksimal,” jelasnya.

Korban Ditinggalkan di SPBU

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo. Tindakan tersebut memperburuk kondisi psikologis korban yang saat itu berada jauh dari keluarganya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan seksual.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut