get app
inews
Aa Text
Read Next : Difabel dan Jurnalis Televisi di Lamongan Kompak Berbagi Takjil Ramadan

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Terlibat Kasus Curanmor di Lamongan

Senin, 16 Maret 2026 | 16:05 WIB
header img
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman memeriksa barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda dua. (Foto: iNewsLamongan.id)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Lamongan, selama Februari hingga Maret 2026 terungkap. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa salah satu kasus terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial I, warga Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah.

Sepeda motor Honda Vario milik korban hilang saat diparkir di garasi rumah. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan masih menempel di dasbor.

Polisi kemudian menangkap EP (41), warga Desa Karangagung, Kecamatan Glagah. Ia diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara rekannya berinisial D hingga kini masih diburu petugas.

Menurut polisi, EP merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gresik. Di tempat itulah ia berkenalan dengan D, yang kemudian kembali terlibat dalam aksi pencurian setelah bebas.

Kasus lainnya terjadi di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Deket pada rentang waktu 2 hingga 11 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap MF (43), warga Desa Dumajah, Kabupaten Bangkalan.

MF diketahui juga merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2025. Ia diduga menjalankan aksinya bersama seorang pelaku lain berinisial R yang kini masih buron.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial S di Madura dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian serta satu bendel fotokopi BPKB yang telah dilegalisir.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut