Sasar Motor di Pinggir Sawah, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kabupaten Lamongan. Dua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah maupun di tepi jalan raya.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua tersangka. Sementara empat pelaku lain, termasuk seorang penadah, masih dalam pencarian,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Gresik bersama barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial S (48) diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan 2020. Ia berperan sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial NDY (23) bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi saat aksi pencurian berlangsung.
“Para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan gerinda sebelum dijual ke penadah,” jelas Kapolres.
Polisi mencatat, komplotan ini telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lamongan sejak Januari hingga April 2026. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.
Tak hanya itu, tersangka S juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain seperti Pucuk, Kalitengah, Sugio, dan Kedungpring.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario. Selain itu, turut disita satu set kunci T dan sejumlah STNK.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial T, RS, HS, serta seorang penadah berinisial K yang diduga berada di wilayah Panceng, Gresik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abdul Wakhid