get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Pengeroyokan Selama Operasi Pekat Semeru II

Motif Ekonomi, Wanita di Lamongan Curi Perhiasan Teman dan Gadaikan Rp 29 Juta

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:39 WIB
header img
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekaran pada Sabtu (17/5/2025). Foto: iNewsLamongan.id/Ist

SEKARAN, iNewsLamongan.id - Motif ekonomi diduga menjadi alasan ECK (54), seorang wanita asal Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mencuri perhiasan milik temannya sendiri. Perhiasan emas seberat total 25 gram itu kemudian digadaikan pelaku ke Pegadaian dan menghasilkan uang sebesar Rp 29.000.000.


Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekaran pada Sabtu (17/5/2025) pukul 14.30 WIB di kediamannya setelah hasil penyelidikan mengarah kuat pada keterlibatannya.


Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa pencurian diketahui pada Senin (7/4/2025) siang.


Korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, kaget saat mendapati perhiasan berupa gelang emas seberat 17 gram, cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di laci meja rias di kamarnya telah hilang.


Pelaku ECK diketahui merupakan teman dekat korban. Ia memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di kamar, sehingga dengan mudah menyusun rencana pencurian saat berkunjung.


Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan identitas dua saksi — Siti Zubaida dan Sri Wahyuni — untuk menggadaikan barang curian di Pegadaian Cabang Babat.


“Pelaku mengakui mencuri perhiasan dan menggadaikannya demi kebutuhan ekonomi,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Setelah pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Babat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.


Polisi juga menyita barang bukti berupa fotokopi KTP milik korban, foto gelang dan cincin emas, dua surat gadai dari Pegadaian.


Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, meski oleh orang dekat.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan kejahatan, bahkan terhadap orang terdekat. Kerja cepat kepolisian mendapat apresiasi masyarakat karena berhasil mengungkap pelaku hanya dalam waktu singkat.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut