get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Pucuk Lamongan Ditangkap, Lakukan Asusila terhadap Perempuan Disabilitas

196 Botol Miras Ilegal Disita Polisi di Indekos Brondong Lamongan, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:15 WIB
header img
Polisi mengamankan barang bukti miras di rumah kos yang berada di Kecamatan Brondong. (Foto: Istimewa)

BRONDONG, iNewsLamongan.id - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa malam (10/2/2026), petugas menyita sebanyak 196 botol miras berbagai merek dari sebuah rumah indekos yang dijadikan tempat penyimpanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di wilayah tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap menjadi tempat transaksi minuman keras tanpa izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satsamapta Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, petugas mendapati ratusan botol minuman keras tersimpan di dalam kamar kos.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ACR (31), yang merupakan penghuni indekos tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku menyediakan dan menjual minuman keras ilegal tanpa memiliki izin resmi,” ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kamar kos tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan sebelum miras diedarkan kepada pembeli. Total ada 196 botol miras berbagai merek yang diamankan sebagai barang bukti.

Adapun merek-merek yang disita antara lain Joker, Iceland, Exotic, Kawa Hijau, Atlas, Anggur Merah, Singaraja, serta sejumlah merek lainnya.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah pesisir Lamongan tersebut.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Hamzaid.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran miras ilegal di Lamongan yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya menjelang momen-momen tertentu yang rawan penyalahgunaan minuman beralkohol.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut