LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Selama periode 28 Oktober hingga 24 Desember 2024, Satres Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan mengamankan 33 orang tersangka.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 117,86 gram sabu, 14.098 butir pil dobel L, dan 7,87 gram ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan barang lain seperti 28 unit ponsel, 13 timbangan elektrik, dua pipet, tiga sepeda motor, enam bungkus rokok, 21 plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp1.238.000.
“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus besar. Dalam satu kasus, kami menyita 10.680 butir pil dobel L dari tersangka berinisial JS, dan dalam kasus lainnya, kami mengamankan 65,46 gram sabu dari tersangka ZF,” kata Kapolres pada wartawan Selasa (24/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat di wilayah Sedayu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka ZF yang diketahui mengedarkan sabu yang didatangkan dari Surabaya. Barang haram tersebut direncanakan dijual kepada nelayan, sopir, dan karyawan swasta dengan harga Rp1.500.000 per gram.
Sementara itu, pengungkapan kasus pil dobel L berawal dari laporan masyarakat di Tikung. Polisi berhasil menangkap tersangka JS dengan barang bukti 10.680 butir pil dobel L, yang rencananya dijual seharga Rp1.400.000 per seribu butir.
Menurut AKP Teguh, upaya penindakan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lamongan ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba. “Dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, diperkirakan lebih dari 10.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Terkait wilayah Pantura yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba, Polres Lamongan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya preventif. Sosialisasi bahaya narkoba aktif dilakukan di masyarakat, sekolah, dan bahkan di warung kopi.
“Dari tujuh kasus narkoba yang berhasil kami ungkap di wilayah Pantura, kami juga intensif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba,” tambah AKP Teguh.
Polres Lamongan berharap dukungan dari masyarakat dan tokoh agama untuk turut menyosialisasikan bahaya narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang haram ini dapat ditekan.
Editor : Abdul Wakhid