Baru Setahun Hirup Udara Bebas, Residivis Sabu di Lamongan Diciduk Polisi Lagi
BRONDONG, iNewsLamongan.id - Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum. Baru sekitar setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, AK kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika.
AK ditangkap petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Paciran. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah setempat.
"Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti," ujar Ipda M. Hamzaid, Selasa (9/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,17 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AK bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Ia merupakan residivis kasus sabu yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022.
"AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022," kata Hamzaid.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Abdul Wakhid