get app
inews
Aa Text
Read Next : Persela Ditahan Deltras 3-3, Laga Ulang Tahun Penuh Hiburan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Lamongan, Barang Bukti Capai Ratusan Ribu Butir

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:27 WIB
header img
Barang bukti ribuan obat ilegal yang diamankan saat penggerebekan pelaku. (Foto: Istimewa)

BRONDONG, iNewsLamongan.id - Peredaran obat keras ilegal di wilayah Pantura Lamongan semakin meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran pil dobel L dan obat daftar G lainnya dengan barang bukti mencapai ratusan ribu butir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka asal luar Pulau Jawa yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat keras ilegal di kawasan pesisir utara Lamongan.

Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (33), warga asal Aceh, dan W (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif petugas terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pantura Lamongan.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang dan jaringan pengedarnya,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (7/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 122.000 butir pil LL yang dikemas dalam 122 botol, 1.500 butir pil LL dalam 150 plastik klip, serta 19.000 butir Hexymer 2.

Selain itu, petugas juga mengamankan 78 lembar Tramadol, 34 lembar Trihexyphenidyl, pil berlogo YY, telepon genggam milik tersangka, hingga uang tunai sebesar Rp180 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lain di kawasan Pantura Lamongan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut