Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Lamongan Razia Sejumlah Tempat Kos, 10 Penghuni Jalani Tes Urine
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sugio

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:42 WIB
  • author Abdul Wakhid
Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sugio
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan. Foto: iNewsLamongan.id/dok.Polres Lamongan

SUGIO, iNewsLamongan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.

Dalam operasi di Kecamatan Sugio, petugas menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kasi humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam mendukung pemberantasan narkotika.

"Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu," kata IPDA M. hamzaid pada wartawan (5/12/2024).

Penangkapan pelaku MH menyusul di depan rumah yang sama, dengan barang bukti tiga bungkus sabu. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai Rp 9.000, serta dua unit telepon genggam.

Pelaku mengakui barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli. Keberhasilan ini menunjukkan upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Lamongan.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba," tambah IPDA M. Hamzaid.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut