get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpergok Dorong Motor Curian, Perempuan Asal Surabaya Jadi Sasaran Amukan Warga Lamongan

3 Tahun DPO, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sugio Akhirnya Diringkus Polisi

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB
header img
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lamongan. (Foto: M Bangkit)

SUGIO, iNewsLamongan.id - Pelarian HG (32), tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berakhir. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir tiga tahun dan bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur, HG ditangkap petugas saat kembali ke rumah orang tuanya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan mengamankan pelaku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diajukan sejak tahun 2023.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa HG diduga melakukan kekerasan seksual terhadap, M bukan nama sebenarnya, pelajar berusia 16 tahun yang sekaligus merupakan tetangganya sendiri.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan ," ujar Ipda Hamzaid, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula dalam rentang waktu Agustus 2022 hingga Maret 2023.

Tersangka yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan korban diduga memanfaatkan relasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila berulang kali.

Kejahatan ini baru terungkap pada April 2023 ketika ibu korban, S (51), mendapati anaknya dalam kondisi hamil. Di bawah tekanan dan rasa trauma, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman dari pelaku.

Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila jika korban berani melapor.

Selama masa penyelidikan, polisi menetapkan HG sebagai DPO sejak 28 Desember 2023. Koordinasi intensif di lapangan membuahkan hasil saat petugas mencium keberadaan tersangka yang pulang ke Sugio dua hari sebelum penangkapan.

Atas perbuatannya, HG kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut