Brankas Sekolah di Lamongan Dibobol, Pelaku Ditangkap Hanya Empat Jam Setelah Beraksi
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, ditangkap hanya beberapa jam setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rabu (29/7/2026).
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan pencurian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB saat bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah. Saat itu, brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari tempatnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui terdapat jeda rekaman sekitar 40 menit akibat listrik padam. Pihak sekolah selanjutnya menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Akibat peristiwa itu, pihak sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp89.000.000.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir bersama personel Samapta Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MS. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, MS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol brankas milik sekolah. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol brankas, satu hoodie warna hitam, satu celana warna hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat guna mempercepat penanganan setiap kejadian kriminal.
Editor : Abdul Wakhid