Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Gedung Lamongan: Kerugian Negara Tembus Rp 35,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Penyidik Minta KPK Segera Sampaikan Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:38 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Mantan Penyidik Minta KPK Segera Sampaikan Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsLamongan. id-Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk segera merilis para tersangka

Karena hal ini, menurutnya, bagian dari transparansi kerja lembaga anti rasuah ke publik.

"Seharusnya KPK segera saja merilis siapa saja tersangkanya untuk transparansi ke publik. Toh para tersangka juga sudah tahu mereka tersangka," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Karena, menurut dia, pasca sprindik (surat perintah penyidikan) terbit, dalam jangka waktu 1 minggu harus menyerahkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada tersangka.

"Ini agar publik tidak terlalu berspekulasi terhadap kasus tersebut. Apalagi pemeriksaan sudah selesai, jadi para tersangka harus segera dirilis," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka. 

Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka. Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut