SUGIO, iNewsLamongan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.
Dalam operasi di Kecamatan Sugio, petugas menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kasi humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam mendukung pemberantasan narkotika.
"Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu," kata IPDA M. hamzaid pada wartawan (5/12/2024).
Penangkapan pelaku MH menyusul di depan rumah yang sama, dengan barang bukti tiga bungkus sabu. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai Rp 9.000, serta dua unit telepon genggam.
Pelaku mengakui barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli. Keberhasilan ini menunjukkan upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Lamongan.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba," tambah IPDA M. Hamzaid.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait