"Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau metadata daripada CCTV itu sendiri," ucapnya.
Kendati demikian, untuk saat ini Andi menegaskan tidak akan dibuka terlebih dahulu indikasi-indikasi yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut. Menurutnya, saat ini status rekaman CCTV itu masih sebagai materi penyidikan yang hendak dilakukan pendalaman.
"Terkait dengan CCTV, juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di laboratorium forensik untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana," katanya.
Maka dari itu, ia menjamin hasil rekaman CCTV nantinya akan diperiksa kembali oleh para ahli dan pakar telematika agar hasil pemeriksaan tetap terjaga objektivitasnya. "Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," kata Andi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait