JAKARTA, iNewsLamongan.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan temuan tim khusus investigasi penembakan yang berlangsung di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dedi menyatakan timsus telah menemukan rekaman CCTV tewasnya Brigadir J yang sebelumnya menjabat sebagai supir pribadi istri Irjen Sambo.
Menurut Dedi, rekaman CCTV tersebut sedang diperiksa tim laboratorium forensik Mabes Polri, sehingga belum dapat disampaikan hasilnya kepada khalayak publik. Akan tetapi, ia berjanji bahwa hasil temuan baru CCTV tersebut segera diungkap.
"Nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi hasil rekaman CCTV dijelaskan tidak sepotong-potong, juga akan disampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai oleh timsus," tutur Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/7/2022).
Kemudian Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ikut menuturkan hasil investigasi rekaman CCTV tersebut. Ia pun tidak segan menyampaikan adanya kemungkinan bukti baru yang akan ditemukan oleh penyidik timsus.
"Tadi sudah diawali penjelasannya oleh Bapak Kadiv Humas, kita sudah menemukan beberapa bukti baru CCTV. Nah ini sedang proses di Lab Forensik untuk kita lihat," kata Andi.
Menurut Andi, bukti rekaman CCTV tersebut ditemukan melalui sejumlah sumber, sehingga masih diperlukan penyesuaian agar rekaman tetap utuh dan berurutan.
"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda," tutur Andi.
"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda," tutur Andi.
Selain itu, Andi mengatakan penjelasan hasil investigasi rekaman CCTV tersebut nantinya perlu dilakukan penjaminan legalitas. Hal ini dilakukan, agar tidak berdasarkan hasil pendapat penyidik semata namun murni hasil rekaman yang apa adanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait