Belasan PKL, Pengemis dan Badut Jalanan Langgar Aturan, Satpol PP Lamongan Gelar Penertiban

Ahmad Zainuri
Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan pengamen yang kerap mangkal di traffic light. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Belasan pedagang kaki lima (PKL), pengemis, dan badut jalanan yang beraktivitas di bahu jalan serta kawasan lampu merah kembali terjaring operasi penertiban Satpol PP Kabupaten Lamongan. Mereka dinilai melanggar peraturan daerah karena menggunakan fasilitas umum untuk berjualan maupun meminta-minta.

Penertiban dilakukan selama dua hari berturut-turut, Kamis (16/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026), di sejumlah titik strategis perkotaan seperti Lampu Merah JLU, Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemda, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga kawasan Jalan Veteran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Pada hari pertama operasi, petugas mengamankan satu PKL dan sepuluh pelanggar ketertiban umum, termasuk seorang badut jalanan. Sementara pada hari kedua, petugas kembali menjaring 13 PKL, tujuh pengemis, serta seorang badut jalanan yang beroperasi di kawasan lampu merah.

Menurut Edwyn, seluruh pelanggar didata, diberi teguran tertulis, dan mendapatkan pembinaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Untuk para pedagang kaki lima, kami berikan teguran agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena sangat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sedangkan untuk para badut jalanan dan pengemis, kami amankan untuk diberikan pembinaan agar tidak lagi meminta-minta di fasilitas umum maupun area lampu merah," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun badut jalanan di persimpangan jalan. Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan keberadaan aktivitas yang melanggar aturan tersebut sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Lamongan

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network