JAKARTA, iNewsLamongan.id - AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/9/2022).
Menurut Komisi Etik, pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah merupakan perbuatan tercela.
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran AKP Dyah disebut kategori sedang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait