AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Satu Tahun terkait Kasus Brigadir J.

Reza Fajri
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang etik Polri (ANTARA FOTO/Risyal hidayat)

JAKARTA, iNewsLamongan.id - AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/9/2022).

Menurut Komisi Etik, pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah merupakan perbuatan tercela. 

AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski demikian, Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran AKP Dyah disebut kategori sedang.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network