MALANG, Lamongan.iNews.id - Isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial. Di Kota Malang, isu larangan bersepeda memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan, tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.
"Sampai saat ini, kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, Kamis (16/6/2022). Agung menyatakan, himbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengakui mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.
Editor : Prayudianto