"Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik. Lalu ada ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya," bebernya.
Lebih lanjut Miko juga menyampaikan, para tersangka ini dijerat ancaman hukuman sesuai pasal kejahatan masing-masing.
Para tersangka saat akan di bawa ke ruang tahanan Polres Lamongan. (Foto : iNews)
Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun.
Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tutupnya.
Editor : Prayudianto