get app
inews
Aa Read Next : Polres Lamongan Gandeng TNI Dan Suporter Bola Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Polres Lamongan Ungkap 96 Kasus 106 Tersangka Dalam Operasi Pekat 2022

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:45 WIB
header img
Polres Lamongan saat merilis hasil operasi pekat Lamongan tahun 2022, di Mapolres Lamongan. ( Foto : iNews)

LAMONGAN, iNews.id - Polres Lamongan berhasil mengungkap 96 kasus kejahatan selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2022. Operasi pekat ini digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 23 Mei sampai 3 Juni 2022.

"Operasi pekat ini digelar selama 12 hari dengan menyasar 9 kejahatan meliputi prostitusi, premanisme, pornografi, judi, narkoba, miras, handak, petasan, dam kembang api ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Jumat (10/6/2022).

AKBP Miko mengungkapkan, operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dan Hari Raya Iduladha 1443 H.

Dari hasil operasi pekat selama 12 hari ini terdapat 96 kasus yang diungkap dan 106 tersangka yang ditangkap. Diketahui, kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi.

"Operasi pekat ini berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka," sebutnya.

Miko mengaku, Polres Lamongan mampu mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Dari operasi pekat ini, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).

"Ada 800 liter jenis arak, tuak dan hasil minuman pabrik. Lalu ada ratusan botol miras, Sabu 6,70 gram, sejumlah HP berbagai merk, uang tunai, dan barang bukti kejahatan lainnya," bebernya.

Lebih lanjut Miko juga menyampaikan, para tersangka ini dijerat ancaman hukuman sesuai pasal kejahatan masing-masing.


Para tersangka saat akan di bawa ke ruang tahanan Polres Lamongan. (Foto : iNews)

Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun.

Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.  

Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut