LAMONGAN, iNews.id - Polres Lamongan berhasil mengungkap 96 kasus kejahatan selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2022. Operasi pekat ini digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 23 Mei sampai 3 Juni 2022.
"Operasi pekat ini digelar selama 12 hari dengan menyasar 9 kejahatan meliputi prostitusi, premanisme, pornografi, judi, narkoba, miras, handak, petasan, dam kembang api ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Jumat (10/6/2022).
AKBP Miko mengungkapkan, operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dan Hari Raya Iduladha 1443 H.
Dari hasil operasi pekat selama 12 hari ini terdapat 96 kasus yang diungkap dan 106 tersangka yang ditangkap. Diketahui, kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi.
"Operasi pekat ini berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka," sebutnya.
Miko mengaku, Polres Lamongan mampu mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Dari operasi pekat ini, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan banyak sekali barang bukti (BB).
Editor : Prayudianto