KPK Periksa 5 Kades di Polres Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya

JAKARTA, iNewsLamongan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikannya dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022. Pada Rabu (23/7/2025), KPK memeriksa lima kepala desa (Kades) terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci nama-nama Kades yang diperiksa:
1. Kepala Desa Menongo, Mulyono
2. Kepala Desa Sukolilo, Moh. Lasmiran
3. Kepala Desa Banjargandang, Setiawan Hariyadi
4. Kepala Desa Gedangan, H. Sulkan
5. Kepala Desa Daliwangun, Moh. Yusuf
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan," kata Budi, Rabu (23/7/2025).
Selain kelima Kades tersebut, KPK juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta bernama Suyitno. Meski begitu, Budi belum merinci keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik dari para saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Empat di antaranya adalah tersangka penerima dana hibah, sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi. Namun, KPK belum membeberkan nama-nama tersangka ini ke publik. Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan setelah penyidikan tuntas.
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengungkap jaringan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta