JAKARTA, iNewsLamongan.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi proses pemeriksaan dua pegawainya yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu menyusul dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap dua pegawai LPSK saat awal kasus kematian Brigadir J.
"Pada dasarnya kami akan penuhi undangan tersebut (pemanggilan terhadap dua pegawai LPSK dugaan suap)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2022).
Selain pendampingan, LPSK akan menyiapkan kuasa hukum apabila memang diperlukan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan suap kepada dua orang pegawai tersebut.
"Oh iya tentu dong (akan diberikan pendampingan kuasa hukum untuk para pegawai)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait atas laporan dugaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan saat ini laporan atas percobaan suap tersebut masih dalam proses. Terakhir, KPK telah meminta pula keterangan dari pegawai LPSK.
"Kami sedang berproses. Namanya laporan, tentu kami secara prosedur akan kami lakukan verifikasi. Kepada para pihak, yaitu kepada pelapor dan juga kepada pegawai LPSK sudah kami lakukan pemanggilan untuk memverifikasi. Hasilnya masih dalam proses," kata Ghufron di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (24/08/22).
Dengan kata lain, dia juga menegaskan akan memanggil pula tanpa terkecuali pihak terkait, termasuk terlapor yang disebutkan telah melakukan percobaan suap terhadap pegawai LPSK.
"Pokoknya setiap yang terkait pasti kami panggil," ujarnya.
Editor : Prayudianto