LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Aksi pelarian seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti di Pulau Dewata. HM (29), warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Lamongan.
Pelaku diringkus tim gabungan dari Polres Lamongan dan Polda Bali di wilayah Badung, Bali, setelah sempat melarikan diri usai menjual motor hasil curiannya ke Madura.
Kasus ini bermula pada Rabu (24/9/2025). Saat itu, sepeda motor milik FM (47), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, terparkir di sebuah warung di Kelurahan Banjarmendalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas tikar, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil menguasai motor, HM menjualnya ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Untuk menghindari kejaran aparat, ia kemudian melarikan diri ke Bali dan bersembunyi di wilayah Badung.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan yang berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali.
“Berkat kerja sama dan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Badung, Bali,” ujar Hamzaid, Senin (16/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HM diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang sebelumnya pernah diproses di wilayah Surabaya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka, serta menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian serupa terulang kembali.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
