Kejelian Korban Bantu Polisi Ungkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi di Lamongan
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak bank dengan mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian. Informasi dari korban kemudian menjadi pintu masuk bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, lima anggota sindikat ganjal ATM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penyelidikan terungkap bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, yang berperan sebagai otak pelaku sekaligus pembuat alat pengganjal ATM.
H diketahui mengajak empat rekannya dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, yakni KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), untuk menjalankan aksi kejahatan di wilayah Jawa Timur.
Sebelum beraksi, para pelaku menyewa sebuah mobil Suzuki APV di Lampung. Untuk mengelabui petugas, mereka mengganti pelat nomor asli kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Polisi juga mengungkap bahwa tiga dari lima tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan di Jakarta dan Tangerang.
Bahkan, tersangka H diduga telah beberapa kali beraksi di Lamongan. Berdasarkan laporan kepolisian, ia pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta. Selain itu, H juga diduga terlibat dalam kasus serupa di ATM RS Permata Hati pada April 2026 yang menyebabkan kerugian hingga Rp55 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi, gergaji besi, cutter, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, serta satu unit mobil Suzuki APV berikut pelat nomor palsu yang digunakan saat beraksi.
Kini kelima tersangka ditahan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Abdul Wakhid