get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Bebas Setahun, Pria Asal Mantup Ini Kembali Mau Bui Terjerat Kasus Narkoba di Lamongan

143 Ribu Pil Daftar G Disita, Peredaran Narkoba di Lamongan Mengkhawatirkan

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:28 WIB
header img
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman bersama Kasat Narkoba AKP Tulus Haryanto menunjukkan barang bukti narkoba. (Foto: M Bangkit)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Peredaran narkoba di Lamongan semakin memprihatinkan dan berdampak pada rusaknya moral generasi muda. Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkotika dan peredaran obat keras terlarang selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 40 tersangka, tujuh di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan peredaran narkoba di wilayah Lamongan kini semakin mengkhawatirkan karena menyasar berbagai kalangan profesi.

“Peredaran narkoba sudah merambah berbagai sektor pekerjaan, mulai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta,” ujar AKBP Arif, Rabu (20/5/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan tiga kasus lainnya terkait peredaran obat keras daftar G.

Barang bukti yang diamankan meliputi 80,96 gram sabu, 9 butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G. Polisi juga menyita minuman keras ilegal berupa 925,35 liter arak, 91,4 liter bir, dan 73,88 liter anggur.

Selain itu, petugas mengamankan 34 unit ponsel, 5 timbangan elektrik, 6 sepeda motor, 16 pak plastik klip kosong, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1.421.000.

Dari 40 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya. Mereka yakni APA, NBS, S alias Polo, BKD, NM, MMK, dan ADW.

Terdapat tiga kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial I dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kasus kedua menjerat BKD dengan kepemilikan sabu seberat 50,79 gram. Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka BAA dengan barang bukti 50,79 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Lamongan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi yakni 18 kasus. Disusul Kecamatan Mantup sebanyak 6 kasus, serta Karanggeneng dan Pucuk masing-masing 5 kasus.

Kasus lainnya tersebar di Kecamatan Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, hingga Deket.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus hingga luar daerah dan berhasil mengungkap jaringan narkoba di Terminal Osowilangun, Surabaya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan dari TKP Lamongan Kota,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 hingga Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut