Residivis Spesialis Pencuri Mesin Diesel di 53 TKP Lamongan Dibekuk Polisi
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian mesin diesel pompa air pertanian yang beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Lamongan.
Pelaku diketahui bernama Ricko Mariano (39), seorang tukang tambal ban asal Kabupaten Gresik. Ia ditangkap Tim Jaka Tingkir setelah polisi melakukan pengembangan atas maraknya kasus kehilangan mesin diesel milik petani selama enam bulan terakhir.
Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik yang baru bebas melalui program cuti bersyarat pada tahun 2024.
Untuk melancarkan aksinya, Ricko menyewa mobil Toyota Avanza putih dari sebuah rental di Gresik sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut mesin diesel hasil curian dari area persawahan di Lamongan.
“Begitu melihat mesin diesel pompa air yang ditinggal pemiliknya di sawah atau tepi sungai, ia langsung mengangkut mesin tersebut ke dalam mobil,” kata AKBP Arif pada wartawan Selasa (19/5/2026).
Tak hanya mencuri mesin diesel, pelaku juga sempat mencuri sepeda motor Honda Vario dan ponsel milik warga yang tertidur di pinggir jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.
Dari hasil pemeriksaan, Ricko mengaku telah melakukan pencurian di 53 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah kecamatan di Lamongan. Kecamatan Deket menjadi wilayah paling banyak disasar dengan 21 TKP, disusul Karangbinangun dan Kalitengah masing-masing 10 TKP.
Ironisnya, mesin diesel hasil curian yang bernilai jutaan rupiah tersebut tidak dijual utuh, melainkan dihancurkan dan dijual sebagai besi loakan.
“Mesin-mesin hasil curian tersebut dijual secara daring, kemudian dilakukan transaksi COD di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya dengan cara dijual per kiloan barang,” ujarnya.
Saat penangkapan di wilayah Gresik, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, 11 unit mesin diesel, dan dua buah keongan diesel.
Kini tersangka mendekam di Rutan Polres Lamongan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abdul Wakhid