SUKODADI, iNewsLamongan.id - Seorang kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Sukodadi, berinisial UC (50), diduga melakukan manipulasi data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kasus ini mencuat setelah wali murid menemukan sejumlah kejanggalan terkait identitas tenaga pendidik di sekolah yang beralamat di Jl. Raya Surabayan tersebut.
Masalah ini bermula dari keluhan wali murid yang mendapati tanda tangan rapor siswa mengatasnamakan KIU (25), yang disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Bermain PAUD. Namun, wali murid menyatakan bahwa KIU tidak pernah mengajar di sekolah itu dan diketahui sedang bekerja di luar kota.
“Saat penerimaan rapor, ternyata yang bertanda tangan di rapor itu orang yang tidak pernah mengajar di sini dan ternyata sedang bekerja di luar kota. Tetapi namanya sudah tercatat di Dapodik selama enam bulan terakhir,” ungkap salah seorang wali murid pada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Setelah ditelusuri, wali murid menemukan bahwa KIU ternyata merupakan anak perempuan dari kepala sekolah UC. “Ternyata KIU itu anaknya Ibu UC,” tambah wali murid tersebut.
Selain itu, wali murid juga menemukan kejanggalan lain terkait nama G (28), yang terdaftar sebagai pengajar di Dapodik, tetapi tidak pernah terlihat mengajar di sekolah tersebut. Setelah diselidiki, G diketahui hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Kemarin sempat ada rapat, dan ternyata saudari G juga tidak pernah mengajar di sini. Setelah ditelusuri, ia ternyata hanya seorang ibu rumah tangga,” ujar wali murid lainnya.
Kejadian ini membuat para wali murid bingung dan mempertanyakan alasan kepala sekolah memasukkan nama-nama yang tidak aktif mengajar ke dalam Dapodik. “Mungkin ada unsur lain, saya tidak tahu. Banyak wali murid yang terkejut,” tutur salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, UC belum memberikan tanggapan terkait dugaan manipulasi data Dapodik yang terjadi di sekolah tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Syarif Munif, menyatakan bahwa tindakan mencantumkan orang yang tidak aktif mengajar ke dalam Dapodik merupakan pelanggaran.
“Jika orang yang tercatat di Dapodik tidak bekerja sebagaimana mestinya, itu merupakan tindakan yang melanggar,” tegas Syarif Munif, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, pengajar yang dicatatkan dalam Dapodik seharusnya sudah mengajar setidaknya selama satu hingga dua tahun. Namun, pihak sekolah masih diperbolehkan mencantumkan pengajar yang baru enam bulan aktif, asalkan memang dibutuhkan.
“Meskipun baru enam bulan mengajar, itu boleh dimasukkan ke Dapodik, tergantung dari kebutuhan sekolah itu sendiri,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini serta memperketat regulasi pengelolaan Dapodik.
“Kami akan mengecek kebenaran kasus ini dan memastikan regulasi Dapodik ke depan lebih baik agar tidak mudah dimanipulasi,” pungkas Syarif Munif.
Editor : Abdul Wakhid