LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp 210 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/12/2024).
Kasus ini bermula pada Rabu (29/3/2023), ketika korban berinisial HB (57) datang ke kantor Kepala Desa Sidomukti untuk mengurus sertifikat tanah yang masih berstatus letter C. Tanah tersebut rencananya akan dijual ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan. Untuk meningkatkan status legalitas tanahnya, HB menghubungi kepala desa.
“Korban mengajukan permohonan peningkatan status tanah menjadi sertifikat. Kepala desa menyanggupi proses tersebut dengan syarat korban harus memberikan imbalan sebesar Rp 210 juta. Pelaku berdalih dana tersebut untuk kas desa, namun setelah diselidiki, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Bobby.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan kemudian mendalami kasus ini dengan memeriksa 17 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan kepala desa dalam tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu lembar setor bank BCA senilai Rp 210 juta, sebuah handphone, serta 20 jenis surat dan dokumen terkait.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP I Made.
Dengan modus memanfaatkan jabatan untuk menarik pungutan ilegal, kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran integritas yang dilakukan oknum kepala desa di Indonesia.
Editor : Abdul Wakhid