get app
inews
Aa Text
Read Next : Grebek Judi Sabung Ayam Polsek Brondong Amankan Tiga Pelaku

UMK Lamongan 2025 Naik Menjadi Rp 3 Juta, Pengusaha dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:41 WIB
header img
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mochammad Zamroni. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id -Kabupaten Lamongan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Lamongan kini mencapai Rp 3.012.164 dari sebelumnya Rp 2.828.323.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mochammad Zamroni, menjelaskan bahwa besaran UMK tersebut telah disepakati melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Lamongan. Dewan ini terdiri dari perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja, pemerintah kabupaten, akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dewan Pengupahan ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah sebagai penyeimbang, Bappeda, hingga akademisi. Seluruh prosesnya mengacu pada aturan Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024," ujar Zamroni, Jumat (20/12/2024).

Zamroni mengungkapkan, dalam rapat pleno sempat terjadi perbedaan pendapat. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyatakan keberatan atas kenaikan 6,5 persen tersebut. Namun, serikat pekerja mendesak agar kenaikan ini tetap direalisasikan. "Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya Apindo menyetujui kenaikan 6,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dengan kenaikan sebesar Rp 183.841, Zamroni menegaskan bahwa UMK baru ini akan berlaku mulai Januari 2025. Keputusan tersebut juga telah dirumuskan dalam rekomendasi Bupati Lamongan yang diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Tahap berikutnya, menurut Zamroni, adalah sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja di wilayah Lamongan. "Kami sedang melakukan sosialisasi sekaligus evaluasi terkait pelaksanaan SK Gubernur tentang UMK ini," katanya.

Zamroni berharap kenaikan UMK ini dapat mendorong peningkatan tanggung jawab para pekerja dalam menjalankan kewajiban mereka. Di sisi lain, ia juga meminta agar para pengusaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur. "Dengan hak yang telah dipenuhi, kami berharap para pekerja semakin produktif, dan pengusaha pun mendukung pelaksanaan kenaikan ini," tutup Zamroni.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut