Setelah berhasil mengamankan satu keluarga tersebut, polisi membekuk dua tersangka di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi penculikan.
Saat ini, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
