Setelah Banding Komdis PSSI Putuskan 2 Pertandingan Kandang Persela Tanpa Penonton

Abdul Wakhid
Suporter Persela tidak akan bisa memberikan dukungan pada tim kesayangnya dalam dua pertandingan. Foto : iNewsLamongan.id/dok. Persela

LAMONGAN, iNewsLamongan.id- Hukuman empat pertandingan kandang tanpa penonton bagi Persela Lamongan akhirnya berkurang menjadi dua pertandingan saja. Keputusan Komisi disiplin PSSI tersebut berubah setelah Persela mengajukan banding.

Menurut Mahfud Syafii, ketua Local Organizing Committee (LOC) Persela, keputusan pengurangan hukuman itu diterima Persela kemarin (28/10/2024). "Kita sudah terima keputusan Komdis PSSI. Hasil banding kemarin." kata Mahfud yang akrab disapa pak Lepok ini.

Keputusan hasil banding ini menyebut, Persela dijatuhi hukuman dua kali menggelar pertandingan kandang tanpa penonton dan denda sebesar 10 juta  rupiah. Keputusan ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya berupa larangan menggelar empat pertandingan tanpa penonton dan denda 10 juta rupiah.

"Hasil banding LOC Persela melalui klub, Komdis memutuskan denda 10 juta rupiah dan saat menjadi tuan rumah, Persela wajib menutup stadion sebanyak dua kali. Keputusan ini berlaku pada pertandingan terdekat." kata Mahfud.

Dua pertandingan kandang Persela dalam waktu dekat berlangsung di akhir putaran pertama menghadapi Gresik united pada 10 November dan Pertandingan kandang pertama putaran kedua menghadapi Persewar Waropen tanggal 1 Desember 2024.

Sangsi kepada Persela dijatuhkan Komdis PSSI setelah pertandingan Persela kontra RANS Nusantara FC di stadion Tuban Sport Center 7 Oktober lalu. Pertandingan dengan hasil seri 1-1 tersebut diwarnai aksi pelemparan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan. Tindakan tidak terpuji tersebut berbuah sangsi untuk Persela. 



Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network