Viral Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Yudianto
Isu pengendara akan ditilang bila menggunakan sendal jepit hebohkan warga. (Foto : Istimewa)

MALANG, Lamongan.iNews.id - Isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit viral di media sosial. Di Kota Malang, isu larangan bersepeda memakai sandal jepit ini bahkan cukup ramai dan berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga. 

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan, tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

"Sampai saat ini, kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, Kamis (16/6/2022). Agung menyatakan, himbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengakui mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.

"Apabila ada warga yang memakai sanda jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan himbauan-himbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022," ucap dia.

Satlantas Polres Malang mencatat selama Operasi Patuh Semeru 2022, terjadi ada 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam seharinya. Jumlah itu di luar penggunaan sandal jepit pada sepeda motor. Dimana dominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong, menjadi yang mendominasinya.

"Sampai hari ini, Satlantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit," tutupnya. 

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network