LBM PBNU : Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban
.
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:38 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menegaskan hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk dikurbankan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update