Logo Network
Network

LBM PBNU : Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban

Yudianto
.
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:38 WIB
LBM PBNU : Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menegaskan hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk dikurbankan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

JAKARTA, Lamongan .iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar diskusi atau bahtsul masail terkait hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah atau tidak untuk dikurbankan. Pada kegiatan yang digelar 31 Mei 2022 tersebut disepakati hewan yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

Ketua LBM PBNU, Mahbub Ma'afi Ramadhan menjelaskan tidak sembarang sapi, kerbau, dan kambing/domba yang bisa dikurbankan. Menurutnya, hewan yang akan dikurbankan memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam ilmu fiqih.

Follow Berita iNews Lamongan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update