Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebutuhan Kurban Lamongan Tembus Puluhan Ribu Ekor, Stok Dipastikan Aman
Advertisement . Scroll to see content

LBM PBNU : Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban

Selasa, 14 Juni 2022 | 18:38 WIB
  • author Yudianto
LBM PBNU : Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menegaskan hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk dikurbankan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

JAKARTA, Lamongan .iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar diskusi atau bahtsul masail terkait hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah atau tidak untuk dikurbankan. Pada kegiatan yang digelar 31 Mei 2022 tersebut disepakati hewan yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

Ketua LBM PBNU, Mahbub Ma'afi Ramadhan menjelaskan tidak sembarang sapi, kerbau, dan kambing/domba yang bisa dikurbankan. Menurutnya, hewan yang akan dikurbankan memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam ilmu fiqih.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut